CANDINEGARA : Minggu 21/12/2014 - Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Candinegara,
Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar
musyawarah pembentukan panitia P3D untuk pengisian satu lowongan
Perangkat Desa Candinegara,
pada Minggu (21/12/2014). Satu lowongan Perangkat itu adalah Kepala
Urusan Umum
(Kaur Umum) Desa Candinegara.
Bedasarkan pemantauan dilokasi musyawarah, dibentuknya
panitia pelaksana penjaringan bakal calon pengisian Perangkat itu sebagai
persiapan untuk mengisi kekosongan Perangkat desa yang ada di Desa Candinegara.
Dengan terbentukanya kepanitiaan tersebut akan dilanjutkan dengan Pengumuman
Pembukaan pendaftaran.
Kepala Desa Candinegara, Suwatno mengatakan, musyawarah pembentukan panitia Penjaringan
Perangkat Desa Candinegara ini dikandung maksud agar kondisi kekosongan Perangkat
yang ada segera terisi. Sehingga, kondisi pemerintahan ditingkat desa semakin
bertambah lancar.
Pembentukan panitia sudah dilaksanakan tinggal mekanisme
pelaksanaannya nanti seperti apa terserah Panitia. Yang terpenting disesuaikan
dengan aturan yang ada. Agar tidak menimbulkan permasalahan, kata Suwatno, saat
memandu Musyawarah, Minggu (21/12/2014)
Ia menghimbau kepada panitia yang telah terbentuk untuk
memanfaatkan waktu sebaik mungkin. dan Cermat dalam menghadapi kondisi/situasi yang ada dan agar senantiasa kompak, beliau
juga berpesan bagi mereka yang telah masuk menjadi Panitia harus benar – benar
netral jangan sampai ada Panitia yang memihak salah satu bakal calon Perangkat.
Disela sela rapat Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat
Desa, anggota LPMD Candinegara, Rasikin Aris Wardoyo menambahkan, hampir sekitar dua tahun satu Perangkat
Kaur Umum kosong. Jadi sudah sepantasnya jika Pemerintah Desa (Pemdes) Candinegara
segera mengisinya. Sudah seharusnya kekosongan satu Perangkat itu diisi. Sehingga bisa
memperlancar roda Pemerintahan di Desa Candinegara dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Hadir dalam acara musyawarah tersebut, Sekcam Kecamtan
Pekuncen dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Pekuncen, Nasori. Perangkat
Desa, Badan Permusywaratan Desa (BPD), RT, RW, Tokoh masyarakat dan Tokoh
Pemuda.
Dalam kesempatan tersebut Naosri selaku Kasi
Pemerintahan Kecamatan Pekuncen menyampaikan beberapa hal terkait dengan
pencalonan Perangkat Desa baik tata cara maupun aturan main dalam kepanitiaan
maupun dalam Penjaringan. Jadi untuk tahun ini ada perbedaan susunan Panitia
yang pada tahun lalu Sekdes diperbolehkan menjadi Panitia untuk tahun sekarang
Sekdes tidak diperbolehkan masuk dalam kepanitiaan pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar